MUKOMUKO – Pemerintah Desa Nelan Indah, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, secara resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahap Pertama untuk tahun anggaran 2026.

Penyaluran ini menyasar 14 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah melalui proses verifikasi dan validasi ketat.

Langkah ini merupakan manifestasi nyata dari komitmen Pemerintah Desa dalam menjaga stabilitas ekonomi tingkat akar rumput serta memastikan jaring pengaman sosial tetap berfungsi optimal bagi masyarakat yang membutuhkan.

Kepala Desa Nelan Indah, Hendi Kusrianto, menegaskan bahwa penentuan 14 KPM tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui mekanisme Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan bersifat inklusif dan tepat sasaran sesuai dengan kriteria kemiskinan ekstrem yang telah ditetapkan oleh regulasi pusat.

“Penyaluran tahap pertama ini adalah bagian dari upaya simultan kami dalam menekan angka kemiskinan di tingkat desa. Kami berharap dana ini tidak hanya dipandang sebagai bantuan finansial semata, melainkan sebagai stimulan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi saat ini,” ujar Hendi, Jum’at (27/3).

Pihak Pemerintah Kecamatan Teramang Jaya, yang turut hadir dalam monitoring penyaluran, mengapresiasi efisiensi administrasi Pemdes Nelan Indah sehingga penyaluran tahap awal ini dapat terlaksana tepat waktu.

Masyarakat penerima manfaat dihimbau untuk memprioritaskan penggunaan dana tersebut pada kebutuhan pokok, seperti pemenuhan nutrisi dan pangan keluarga, kesehatan dan pengobatan, dan kebutuhan dasar pendidikan anak.

Penyaluran BLT DD tahun 2026 ini diharapkan menjadi fundamen bagi terciptanya resiliensi ekonomi masyarakat Desa Nelan Indah. Dengan cairnya bantuan tahap pertama, diharapkan ada perputaran ekonomi lokal yang positif di lingkungan desa.

Pemdes Nelan Indah berkomitmen untuk terus mengawal penyaluran tahap-tahap berikutnya dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik, demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan melayani.(RJR)