BENGKULU – Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus berkomitmen mewujudkan produk hukum daerah yang inklusif dan berkeadilan. Hal ini ditegaskan dalam keikutsertaan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mukomuko, Sir Novria, SSTP, dalam agenda Pendampingan Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) dari Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) perwakilan Bengkulu tersebut diselenggarakan di Hotel Madelin, Kota Bengkulu, pada Kamis (16/4).

Dalam arahannya, tim pendamping dari Kemenkumham menekankan bahwa setiap regulasi yang dilahirkan oleh pemerintah daerah, termasuk di sektor perhubungan, harus melewati uji kelayakan dari sisi penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

Kepala Dinas Perhubungan Mukomuko, Novria, SSTP, menyampaikan bahwa kehadiran Dishub dalam forum ini merupakan langkah krusial untuk memastikan draf Perda yang tengah disusun tidak hanya memiliki landasan yuridis yang kuat, tetapi juga memiliki kepekaan sosial.

“Penyusunan Perda dari perspektif HAM sangat penting agar kebijakan transportasi dan lalu lintas di Kabupaten Mukomuko nantinya dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi, termasuk perlindungan terhadap kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, dan anak-anak,” ujar Novria.

Melalui pendampingan ini, diharapkan setiap pasal dalam Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Dinas Perhubungan dapat meminimalisir potensi pelanggaran hak masyarakat.

Kegiatan ini juga menjadi wadah koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mukomuko dengan Kemenkumham Bengkulu untuk mempercepat proses harmonisasi regulasi daerah. Dengan adanya pendampingan intensif ini, diharapkan Perda yang dihasilkan nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan mendukung visi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pertemuan di Hotel Madelin tersebut berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh sejumlah pejabat teknis serta perancang peraturan perundang-undangan, yang secara kolektif berupaya menyempurnakan draf regulasi demi kepentingan masyarakat luas.(GJR)